Koordinasi KPID-Bawaslu Sumsel Terkait Pengawasan Lembaga Penyiaran TV dan Radio pada Pemilu 2024
ASSAJIDIN.COM — Kamis, 04/01/24 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumsel, KPID Sumatera Selatan berkoordinasi dengan ke Bawaslu terkait pengawasan pada Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) di Pemilu tahun 2024.
Bersama rombongan KPID Sumsel yang diketuai Herfriady, MA disambut baik oleh Ketua Bawaslu Prov. Sumsel Kurniawan, S.Pd dan anggota M.Sarkani, SH, MH.
Kurniawan, S.Pd mengatakan bahwa jadwal kampanye di media massa berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPID Sumsel Herfriady, MA mengatakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Prov.Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Sebagaimana tertuang Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI,KPU,Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110.
Terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap televisi dan radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independensi.
Turut hadir wakil ketua KPID Sumsel Hasandri Agustiawan, M.Si, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran M.Yul Fajrin,ST, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Novarizal,S.IP dan Anggota Bidang PKSP Abdullah Rafa, SE, Sekretaris Nuriah,S.Sos dan Koordinator Administrasi Bidang Pengawasan Isi Siaran RM.Ramadhan, S.Kom.
Reporter : Yanti