Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Dukung Aksi Penolakan LGBT, Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali

AsSajidin.com⁸  PALEMBANG —– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan dukungan terhadap aksi penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama para tokoh ulama juga menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Ratu Dewa menegaskan komitmen Pemkot Palembang untuk menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter.

“Kita mengetahui bahwa telah ada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur mengenai kebijakan umum pertahanan negara, termasuk menghadapi berbagai ancaman nonmiliter. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi kami untuk mengambil langkah-langkah antisipatif di daerah,” ujar Ratu Dewa.

Lihat Juga :  Berharap Meninggal di Tanah Suci, Bolehkah?

Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Palembang juga akan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari ustaz dan ustazah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.

Ratu Dewa mengatakan, hasil dari komitmen bersama tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi yang dapat berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Setelah adanya komitmen bersama ini, kami akan menyusun regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), sebagai landasan hukum dalam upaya pencegahan,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Palembang juga akan menerbitkan surat edaran yang bertujuan mengantisipasi penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Kota Palembang.

Lihat Juga :  Fitnah dan Hoax Jadi Ancaman Serius Zaman Now

“Surat edaran tersebut akan segera kami keluarkan sebagai bentuk langkah awal dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menjelaskan penyusunan regulasi akan dilakukan secara komprehensif dengan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Kajian dan analisis mendalam akan menjadi dasar penyusunan aturan tersebut.

Ia menambahkan, proses penyusunan regulasi juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya unsur keagamaan, agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada akhirnya kami akan mengajak seluruh elemen keagamaan di Kota Palembang untuk bersama-sama membahas regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak positif bagi Kota Palembang yang kita cintai,” katanya. (Fitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button