WALHI: Banjir Terus, Walikota Palembang Sudah Abaikan Hak Hidup Nyaman Warga

ASSAJIDIN.COM — Kamis 8 Desember 2022, Kota Palembang kembali terendam banjir, sekitar 4 Jam diguyur hujan deras disertai angin kencang.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan Yuliusman mengatakan, fakta ini menunjukkan bahwa persoalan banjir sampai hari ini belum ditangani secara serius oleh pemerintah kota Palembang.
“Kondisi tata ruang kota semakin hari semakin semerawut sehingga tidak adanya keseimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” katanya, Jumat (9/12/2022).
Awal bulan Desember 2022 WALHI Sumsel kembali melakukan survei dan ground check di beberapa titik banjir di Kota Palembang.
“Antara lain di kawasan Demang Lebar Daun, Lebak Pakis, Pahlawan, Pipareja, Kemuning, Pipajaya, Kebun Bunga, Alang-Alang Lebar, 8-9 Ilir, juga 13-14 Ulu,” katanya.
Semua titik banjir tersebut, fakta lapangan memperlihatkan bahwa
Walikota Palembang tidak menjalankan penanganan banjir secara terpadu dan
menyeluruh, baik itu pendekatan struktur maupun non struktur.
Seperti kolam retensi tidak berfungsi secara baik, terdapat beberapa pintu inlet maupun outlet sudah rusak.
Saluran drainase tersumbat oleh sedimentasi dan sampah yang menumpuk di dalam drainase. Juga pada pengelolaan sampah di beberapa tempat sudah tidak layak lagi.
Selain itu rusaknya daya dukung lingkungan di kota Palembang yang mengakibatkan banjir secara rutin dan juga disebabkan oleh kacaunya regulasi pemberian izin pembangunan oleh
pengembang perumahan, hotel dan pertokoan.
Pemberian ijin IMB secara sporadis namun lemah pengawasan dan pelaksanaan fungsi control sehingga kecenderungan para pengembang melakukan pembangunan dengan melakukan penimbunan rawa,” katanya.
Atas situasi tersebut, WALHI Sumsel menyatakan sikap Kepada Walikota
Palembang untuk segera melaksanakan eksekusi Putusan PTUN Gugatan WALHI secara menyeluruh.
Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap perijinan pembangunan pengembang perumahan, hotel, dan pertokoan.
Integrasi kebijakan spasial (One Map Policy) dalam rangka perencanaan, rekonstruksi, dan rekonsiliasi lingkungan hidup di Kota Palembang.
Memastikan pembangunan yang memperhatikan aspek spasial sosial secara menyeluruh dan menjamin hajat
keselamatan ruang hidup rakyat. (pitria)