Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Usai Dilimpahkan ke Kejari, Roy Suryo dan Tifauzia Justru Tak Ditahan 

AsSajidin.com  Jakarta——Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Mereka berjanji terus memperjuangkan kasus tersebut usai.

“Ya terus, kami terus berjuang. Kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana,” kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Roy mengucapkan nama-nama sahabat dan rekan yang telah mendukungnya hingga dirinya tak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada media dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal kasus ini. Roy berjanji untuk terus berjuang menegakkan keadilan.

“Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT bahwa perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” katanya.

Lihat Juga :  Melebihi HET, Harga Beras Terus Naik

Senada, dokter Tifa juga meyakini bahwa jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran di Indonesia. “Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki. Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” ucap dia.

Kejari Jaksel Tak Menahan Roy dan Tifa

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menyebut,
sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur dia.

Lihat Juga :  Kota Palembang Raih Penghargaan Mendagri di Hari Otoda 2024

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jumat (19/6/2026) pagi pekan lalu.

Kala itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button