LENTERA

Wudhu, Lalu Anak BAB, Menceboki Anak Apakah Membatalkan Wudhu?

AsSAJIDIN.COM — Misal sesudah berwudhu, qodarullah anak BAB, terus kita membersihkan dahulu sebelum shalat, karena takut kotorannya ke mana-mana. Apakah itu juga termasuk bisa membatalkan wudhu (membersihkan kotoran pada kemaluan anak setelah berwudhu)?

Untuk permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat tentang status hukum wudhu dari orang yang menyentuh kemaluan. Pendapat yang kami yakini lebih benar adalah tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat.

Di antara dalilnya adalah:

سُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».

Lihat Juga :  Doa Dzun Nun, Doa Nabi Yunus AS Saat Berada dalam Perut Ikan Paus, Allah Mengabulkannya

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa’i : 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pendapat ini dinyatakan dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah beliau berkata :

وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }

Lihat Juga :  Adab Memotong Rambut Bagi Kaum Lelaki Menurut Islam

“Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad.”

Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?” (Majmu’ Fatawa : 21/241).

Kesimpulan
Orang tua tidak perlu berwudhu setelah menceboki anaknya, tapi membersihkan tangannya dengan sebersih-bersihnya.

Wallahu a’lam. [*/sumber: islampos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button