KPR Rumah Riba’ ? Kenapa Riba’ Dilarang dalam Islam, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
ASSAJIDIN.COM — Riba dalam islam artinya sesuatu yang diambil manfaat tambahannya tapi bukan dari pintu bisnis.
Dalam Islam terdapat dua jenis investasi. ada investasi yang boleh seseorang mengambil keuntungan biasa dalam istilah di perbankan syariah diterapkan seperti mudorabbah (seperti bagi hasil).
“Misalnya seseorang membuka satu bisnis kemudian ajak seseorang untuk gabung. kita sepakat modal masing-masing 50% dan bagi hasil 50% juga rugi sama-sama nanggung 50%, ini adalah mudorabbah,”kata Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast Youtube dr. Richard Lee yang belum lama ini tayang.
Atau bisa juga Murobbah artinya seperti beli putus. Misalkan seseorang A mau beli rumah tetapi tidak ada uang. Maka A menawarkan ke B untuk membelikan rumahnya. Misal harga rumah 5 milyar dan B membayar rumah dan menjual ke A dengan harga 6 Milyar.
Hal ini sudah jelas di awal jual beli, apabila si A tidak sanggup membayar lunas, ataupu dengan kesepakatan bisa di cicil.
“Jenis investasi pertama boleh bagi hasil, bisa beli putus dengan keuntungan tetapi sudah jelas di awal akadnya itu jual beli,”kata ustadz Khalid menjawab pertanyaan dr. Richard.
Kemudian ada yang kedua yaitu utang piutang. Kita membantu mengutangkan seseorang. Dalam islam pasalnya disini tidak boleh mengambil keuntungan.
“Misal saya pinjamkan ke dokter uang 10juta tetapi tidak boleh balikin 11juta. berbeda dengan penjelasan tadi yang berupa produk, sedangkan hal ini tidak ada produk. disini murni saya sedang membantu, kalau akadnya syodah utang piutang maka tidak boleh mengambil keuntungan,”katanyaa saat beri penjelasan di hadapan dr. Richad
Di dalam islam, jika sudah akadnya utang piutang maka tidak boleh mengambil keuntungan. Murni hanya berhubungan dengan akhirat yaitu mencari pahala.
Dalam hadist Nabi Muhammad saw “siapa yang mengutangkan orang lain maka ia dapat pahala setiap harinya senilai yang ia hutangkan itu”.
Hutang Piutang diperbolehkan, namun yang tidak diperbolehkan dalam islam yaitu mengambil tanbahan dari hutang, namun jika mengambil keuntungan atau tambahan dari investasi itu boleh.
Lalu, bagaimana dengan KPR rumah? kenapa ada bank syariah dan bank konvensional?
Menurut Ust Khalid, perbedaan KPR rumah dari bank syariah dan bank konvensional yaitu akad diawal.
Misalnya di dalam Bank Konvensional A membelikan rumah (ingin KPR rumah) maka akadnya adalah hutang piutang. Pihak bank menghutangkan uang 5 Miliyar yang akan dibayar setiap bulan misalkan 10juta dengan bunga 10% misalnya. Nah hal inilah yang membuat Riba’ karena akadnya adalah ‘hutang’. Hutang dalam islam tidak boleh mengambil keuntungan.
Jika didalam islam, pihak Bank Syariah A membelikan rumah (disebutkan produknya) harga 5 Miliyar dan dijual kepada si fulan dengan harga 6 Miliyar yang akan dibayar secara cicil setiap bulannya. Keuntungan sudah masuk ke dalam akad tersebut.
Meskipun hal ini hanyalah perbedaan bahasa, namun perbedaan bahasa bisa mengubah segala sesuatunya.
Riba’ sudah jelas berdosa besar. Dosa itu bukan definisi nya adalah pada saat berefek negatif pada orang lain. Tetapi dosa itu adalah sesuatu yang dilarang oleh agama mau berefek ataupun tidak.
Di dalam islam ada waktu dan masa di hidup kita dimana kita mengambil keuntungan. ada saatnya kita berbagi sosial.
“Seperti kita hutangkan seseorang tanpa ambil keuntungan, untuk meringankan seseorang dan ini disebut aspek sosial. Jangan tunggangi kebutuhan seseorang. Islam Mengajarkan saat seseorang butuh bantuan segera bantu tanpa minta imbalan dan balasan kecuali dari Allah, ini alasan kenapa riba’ dilarang dalam islam,”kata Ustadz Khalid Basalamah.
Namun, berbeda dengan uang tabungan di bank. Penabung bebas mau menarik kapan saja uang yang ada di tabungan. Dalam tabungan tidak ada akad investasi atau hutang piutang, hanya menabung uang di bank.
“menabung punya potensi riba’ dan tidak. Seperti kita nabung lalu di kasih bunga bank sama instansi. Jika tidak di ambil maka tidak riba, sebab tidak ikut investasi dan hanya menabung,”katanya.
Orang muslim tidak mengambil bunga bank, kalaupun ada yang mengambil, maka dalam Fatwa Ulama muslim mereka tidak boleh memakai bunga bank tersebut untuk kebutuhan pribadi. Tetapi bisa dipakai untuk fasilitas umum seperti jembatan, toilet umum, sumur yang dipakai oleh banyak orang, dan tidak boleh diberi di tempat ibadah seperti masjid.
“Namun ada catatan hal ini tidak berpahala, karena dasarnya sesuatu yang haram kalau dikeluarkan di jalan Allah maka tidak ada pahala mengalir,”Jelasnya. (tri jumartini)