NASIONAL

Rian Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sumpah Pocong tak Meringankan

AsSAJIDIN.COM — Ingat Rian Antoni? Lelaki yang nekat melakukan sumpah pocong sebagai keyakinan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

Terdakwa kasus pencabulan yang viral melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40), divonis majelis hakim selama 12 tahun di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (10/10/2023).

Upaya sumpah pocong yang dia lakukan ternyata tidak menggerakkan hakim untuk memvonis ringan terdakwa.

Sidang yang diketuai majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH memaparkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak mengalami trauma, dan terdakwa selama dipersidangan tidak mengakui keterangan.

Amar putusa majelis hakim sebagaimana dibacakan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur.

Lihat Juga :  Anugerah Adinata Syariah 2022, Nobatkan Sumsel dengan Dua Penghargaan Sekaligus

“Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terdahap anak korban sebagaimana dakwaan tunggal,” ungkap Hakim Edi Pelawi SH MH

“Menjatuhkan pidana terhadap Rian Antoni Alias Anto bin Musa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” Urai Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Sementara dalam pertimbangannya, Majelis hakim menimbang bahwa sumpah mubahalah, menurut majelis hakim hal tersebut merupakan keyakinan agama islam dan tidak dapat dijadikan pertimbangan.

Lihat Juga :  Bacaan Doa Bangun Tidur Lengkap Tulisan dan Keutamaannya

Seusai membacakan putusan, Penasehat Hukum dan terdakwa langsung dihadapan majelis hakim mengajukan banding.

“Allahuakbar, kami akan mengajukan banding” Tegas John Fredi selaku penasehat hukum terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Yola)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button