Lina Mukherjee Menyesal dan Minta maaf Kepada Masyarakat Indonesia
Lina Mukherjee Tidak Ditahan Akibat Maag Akut

ASSAJIDIN.COM — Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee tidak ditahan atas laporan kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi,MM, Kadiskominfo Sumsel, Achmad Rizwan,SSTP,M.Si. Juga Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti,SE. melakukan press release, pada Kamis (4/5).
“Penahan tidak dilakukan karena adanya pertimbangan berapa alasan seperti sakit maag akut, dan tadi malam sempat dilarikan ke IGD dan tadi pagi bisa melanjutkan pemeriksaan dan kasus ini akan tetap bejalan dan akan berhenti jika ada pencabutan dari pihak terlapor. Dan apabila tidak ada kami akan serahkan ke JPU dan diteruskan ke tingkat pengadilan,” jelas Kombes Pol Agung Marlianto
Diketahui Lina ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2023) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara di jerat dengan pasalLina Mukherjee Tidak Ditahan Akibat Maag Akutayat 2 UU 19 tahun 2019 ITE tentang Kegiatan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui penyelidikan dilakukan selama lebih dari 13 jam dan dilakukan secara intensif dan tersangka harus melakukan wajib lapor.
“Karena bukan wilayah hukum Sumatera selatan sehingga kami melakukan penyelidikan secara intensif, maraton dan cepat namun apabila adanya pemanggilan dari penyidik saudara dapat hadir dan mengikuti panggilan dari penyidik,” jelas Dirkrimsus.
Saat ditanya tentang pencekalan terhadap Lina Mukherjee, pihak akan menerbitkan jika memang diperlukan.
“Apabila nanti diperlukan dan jika bersangkutan adanya upaya ke arah sana, kita akan lakukan pencekalan,” tambah Kombes Pol Agung Marlianto.
Pihak kepolisian juga mengamankan akun tik tok milik Lina Mukherjee beserta video, dan handphone milik Lina.
“Kami mengamankan, video Isi konten yang diupload dengan durasi tertentu, Handphone milik tersangka, dan penyitaan akun tik tok yang bersangkutan,” tambah Kombes Pol Agung Marlianto.
Sementara itu, tersangka Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama umat muslim atas kesalahan yang di lakukannya.
“Pertama-tama saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai public figure saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh,” ujar Lina Mukherjee
“Saya merasa bersalah dan Semoga adanya kesempatan untuk lebih baik lagi , dan menggunakan media dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” tutup Lina. (Yola)