NASIONAL

Naskah Khutbah Jumat Diatur Kemenag, ini Alasannya dan Tema yang Urgent Buat Umat

ASSAJIDIN.COM – Khutbah Sholat Jumat akan diatur Kementerian Agama

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengungkap beberapa tema yang akan dibuat sebagai naskah khotbah Shalat Jumat oleh Kementerian Agama ( Kemenag).

Tema tersebut antara lain terkait akhlak pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya.
” Khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khotbah ini,” kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Zainut mengatakan, naskah khutbah ini nantinya akan disusun oleh para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar di bidangnya
Menurut dia, Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator.

Lihat Juga :  Ini Penampakan Kartu Nikah Digital Kemenag, Bedakan yang Asli dan yang Hoaks

“Pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan naskah khotbah Shalat Jumat hanya sebagai alternatif bagi para khatib dan tidak ada kewajiban untuk menggunakannya.

Zainut pun meminta agar penyiapan naskah tersebut tidak diartikan sebagai bentuk intervensi atau pembatasan terhadap hak penceramah, ustaz atau mubaligh.

“Penyiapan naskah khutbah Jum’at merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat,” ungkapnya.

Adapun Kemenag tengah menggodok rencana penyiapan naskah khutbah yang digunakan saat Shalat Jum’at.
Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, naskah yang disiapkan tersebut diharapkan bisa jadi alternatif dalam menyampaikan khutbah.

Lihat Juga :  Peran Besar Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia

“Penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib,” kata Kevin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Kementerian Agama, Sabtu (28/11/2020).

“Bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib,” tutur dia.(*/sumber: tribunnew)

Back to top button