Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib Bagi Umat Muslim
AsSAJIDIN.COM –– Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim yang sudah masuk dalam kategori wajib berpuasa.
Landasan syariat Kewajiban berpuasa Ramadhan ini merujuk sejumlah dalil baik dari Alquran, hadits atau konsensus ulama (ijma).
Artinya, secara dasar hukum sangat kuat sebab dilandasi oleh ketiga aspek krusial dalam hukum Islam. Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Ya ayyuhalladzina amanu kutiba alaikumu-shiyam, kama kutiba ‘alaladzina min qablikum la’allakum tattaqun.”
Yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.”
Tak hanya dalil Alquran, dalil hadits pun juga menegaskan posisi hukum puasa Ramadhan. Dari Abdullah bin Umar Rasulullah SAW bersabda:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحِجِّ الْبَيْتَ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهَ سَبِيْلاً
Yang artinya: “Islam ditegakkan di atas lima perkara, yaitu dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.” Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai. Kadar hadis ini shahih (tak diragukan lagi keabsahannya).
Di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa dalil ijma tidak ada satu pun ulama yang menyangkal kewajiban puasa Ramadhan.
Adapun orang-orang yang wajib melaksanakan puasa Ramadhan antara lain orang yang baligh, sehat jasmani-rohani, bukan musafir, dan bukan wanita yang haid.
Semua ulama sepakat akan hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185 berbunyi:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Faman syahida minkumu syahro falyasumhu,”. Yang artinya: “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,”.