Tak Bayar THR, 35 Perusahaan Dilaporkan
ASSAJIDIN.COM — Akibat tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), 35 perusahaan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Erman Rasul saat diwawancarai seusai rapat kepatuhan pelaksanaan THR bersama Kementerian Kemenaker RI, Selasa (10/05/2022).
Erman Mengatakan, berdasarkan data yang ada, terdapat 35 perusahaan yang ada di Provinsi Sumsel yang dilaporkan karena tidak membayar THR. “Ya, ada 35 perusahan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawannya.
Mulai dari perkebunan, outsourcing rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan,” katanya
Lanjutnya, pihaknya telah melaporkan perusahaan ini ke Kemenaker RI untuk ditindaklanjuti. “Setelah dilaporkan, nanti kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Erman.
Erman menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui secara detil berapa jumlah karyawan yang tidak menerima THR dari 35 perusahaan tersebut karena yang melaporkan hanya satu hingga 50 orang.
“Setidaknya ada ratusan karyawan yang terkena dampak tidak mendapatkan THR. Dia mencontohkan seperti perusahaan A tidak membayar, tapi hanya satu orang saja yang mewakili untuk melapor. Tapi, ada juga mereka satu persatu melapor ke Disnaker,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Terkait PT Titan di Muara Enim yang rekening perusahaan diblokir perbankan, pihaknya belum mendapatkan laporannya. “Untuk saat ini di wilayah Muara Enim hanya ada dua perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR,” ungkap Erman (MN)