Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

PKL Dilarang Berjualan di Benteng Kuto Besak, Setiap Event Harus Izin

ASSAJIDIN.COM — Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), bahkan setiap event yang diselenggarakan harus izin.

Hal ini untuk menertibkan kawasan BKB yang merupakan wajah kota Palembang, dimana BKB merupakan salah satu icon Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang pun mengeluarkan edaran tertanggal 11 Desember 2023, memberitahukan soal operasional BKB untuk masyarakat dan pengguna kawasan tersebut.

“Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya,” kata PJ Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si.

Lihat Juga :  Penjualan Stabil, Pasar 16 Ilir Palembang tak Terpengaruh dengan TikTok Shop

Dengan ketentuan, bahwa jam operasional kawasan BKB dan sekitarnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya.

Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak expo/event/acara-acara/konser baik yang bersifat komersil ataupun non komersil (kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat) wajib mendapat izin pemerintah kota Palembang.

“Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian,” katanya.

Dilanjutkan, untuk kegiatan/event/expo komersil yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang.

Lihat Juga :  Ditreskrimum Polda Jatim Datang Ke Palembang untuk Lakukan Otopsi Santri Gontor yang Meninggal Diduga Dianiaya

“Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button