Kemenag: Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, tapi akan Patuhi Keputusan MK
JAKARTA, AsSAJIDIN.Com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dimasukannya aliran kepercayaan ke dalam kolom agama kartu identitas penduduk.
Meski begitu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Mastuki, masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan putusan ini. Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucap Mastuki, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 November 2017.
Mastuki menilai putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Sebab, berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
Sampai saat ini lebih kurang ada 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ujar dia.
Meski demikian, Mastuki memastikan hak dari para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh negara. Selain itu, Mastuki berharap keputusan ini nantinya akan menjadi rujukan dalam pembahasan dan finalisasi penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama.(*)