Penuhi 3 Syarat Berkurban ini, Maka Anda Sudah Dapat Berkurban
AsSAJIDIN.COM – Di dalam Islam, Ibadah Qurban memiliki hukum sunnah Mu’aqadah berdasarkan perintah Allah subhanawata’allah. Kurban adalah ibadah berupa penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hari hari berkurban itu juga dikenal dengan istilah hari Nahr (penyembelihan).
Ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) yang bertujuan memberikan rasa gembira kepada keluarga dan para fakir miskin pada hari raya. Sehingga nilai persaudaraan islami menjadi semakin kokoh dalam keluarga dan masyarakat.
Ibadah kurban diperintahkan pada tahun 3 hijriyah, ibadah ini disyariatkan berdasarkan alquran hadits dan ijmak (konsensus) para ulama. Allah subhanawata’allah berfirman “maka dirikanlah sholat kareba Tuhanmu dan berkurbanlah”(Al-Kautsar:2).
Habib Ahmad Ghozali Assegaf Lc.MA Dalam pelatihan/kajian Pemahaman dalam Penyelanggaraan Qurban dari aspek syariah dan tata cara penanganan/teknis penyembelihan kurban yang digelar secara virtual dan bisa diikuti jemaah dari chanel Youtube, diselenggaraan Yayasan Muslim Natura City, Sabtu (3/7/2021),
mengatakan ada tiga syarat bagi umat islam yang diperintahkan untuk berkurban.
Pertama, orang berkurban haruslah seorang muslim, dan tidak sah berkurban jika dilakukan oleh non muslim. Kedua, yaitu seorang baligh dan berakal. Namun, jika ada anak kecil memiliki harta atau berkurban atas nama anak tersebut maka ibadah kurban dari anak tersebut yaitu sah. Ketiga, Ibadah kurban diwajibkan kepada seseorang yang memiliki kemampuan atau kelapangan rezeki.
“Jika seorang kepala keluarga telah memenuhi kebutuhan pokok bagi orang yang ia tanggung kemudian ia memiliki sisa harta yang bisa dibelikan hewan untuk kurban, maka ia bisa berkurban,”katanya.
Untuk waktu penyembelihan kurban dilakukan tanggal 10 Dzulhijjah setelah terbit matahari dan lewatnya waktu yang diperlukan untuk shalat dua rakaat secara ringkas dan dua khutbah secara ringkas. Jika dilakukan sebelum itu tidak sah kurbannya. Waktu penyembelihan ini terus berlangsung sampai selesai hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12 dan 13. (*/tri jumartini)
