Begini Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Untuk Masuk Fasilitas Umum

ASSAJIDIN.COM — Sejak akhir Oktober, masyarakat yang akan memasuki fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan harus sudah divaksin Covid-19. Sebagai bukti telah divaksin, pengunjung harus mendownload aplikasi PeduliLindungi.
Lantaran maklumat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan lintas organisasi di Palembang ini masih baru, maka masih banyak warga yang belum paham.
Pertama, setelah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat perlu mendaftarkan akun untuk masuk ke dalamnya. Apabila sudah mempunyai akun, login dengan alamat e-mail atau nomor telepon yang didaftarkan dan masukkan kode OTP.
Dalam aplikasi tersebut, akan tersedia menu “Scan QR Code”, dan klik menu tersebut. Pindai kode batang atau barcode yang tersedia di tempat publik yang dikunjungi. Ini memerlukan izin penggunaan kamera.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, karena itu instruksi dari pusat, maka daerah harus melaksanakan. Masyarakat perlu melakukan scan barcode via aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari skrining dan untuk keamanan bersama di tempat publik.
“Skrining apakah seseorang bisa melakukan aktivitas di tempat publik atau tidak. Skrining yang dilakukan ini juga termasuk untuk mengetahui status vaksinasi seseorang. Saat ini masih penyesuaian karena masih ada yang tidak paham,” katanya.
Penerapan PeduliLindungi sudah diuji coba di pusat perbelanjaan, seperti Palembang Square (PS) Mall, dan mall lainnya. “Kita sudah mulai mewajibkan pengunjung masuk sini dengan scan barcode vaksin,” kata Marketing Communication Palembang Square (PS) Mall, Intan. (pitria)
