NASIONAL

Polda Sumsel Selidiki Kekayaan dan Kegiatan Ilegal Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi Viral Ancam Warga Pakai Sajam

AsSAJIDIN.COM — Kapolda perintahkan pemeriksakan kekayaan Bripka Edi Purwanto oknum Polsek Muara Padang yang menjadi tersangka kasus pengancaman.

Hal ini menyusul status Bripka Edi yang merupakan anggota Polri golongan II namun memiliki mobil Alphard dan mobil Fortuner yang dikendarai anaknya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk mengusut asal muasal dan jumlah kekayaan Bripka Edi.

“Perkara terkait harta kekayaan sedang diselidiki Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk kemungkinan ada kegiatan ilegal yang dilakukan atau yang pernah dia lakukan, ” kata Rachmad, Kamis (28/12/2023).

Lihat Juga :  Hati-hati Modus Biaya Murah Berangkat Umroh, ini Rate Biaya Umroh yang Rasional

Rachmad menerangkan, pada dasarnya polisi boleh melakukan usaha sejauh tidak ilegal dan tidak ada relevansi dengan tugasnya dia.

“Misalnya dia membuka suatu usaha pengadaan barang sedangkan dia bertugas di bagian pengadaan barang itu tidak boleh, karena ada potensi penyalahgunaan wewenang, dia memenangkan usahanya sendiri. Kalau legal itu tidak dilarang, makanya saya baru bisa jawab sebatas itu, ” tuturnya.

Sampai saat ini Bripka Edi masih ditahan di Bid Propam Polda Sumsel selama 21 hari semenjak ditahan. Ia tak menutup kemungkinan proses penahanan Bripka Edi dilanjutkan di Polrestabes Palembang.

Lihat Juga :  Membaca Surat Al Fath di Awal Puasa Ramadhan

Sementara tindak pidana pengancam yang dilakukan masih dalam proses penyidikan Polrestabes Palembang.

“Hingga kini, Edi purwanto, dirinya dikenakan pasal 55 KUHP, dan saya perintahkan Kabid Propam minta penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu dalam penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang, ” tutupnya. (yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button