KAJIANSYARIAH

Hukum Makan Daging Kodok Menurut 4 Mazhab dan Fatwa MUI

ASSAJIDIN.COM — Menurut penjelasan yang tertera dalam buku Halal atau Haram: Kejelasan Menuju Keberkahan karya Ahmad Sarwat, jumhur ulama menyatakan memakan daging kodok itu haram karena Rasulullah SAW melarang membunuhnya.

Hal ini berdasarkan keterangan hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy yang berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Artinya: “Seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang digunakan dalam campuran obat. Maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (HR Ahmad, Al-Hakim, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Menurut kaidah yang berkembang di kalangan ulama, hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh hukumnya haram dimakan meski tidak disebutkan hewan itu najis atau haram dimakan.

Demikian halnya dengan hewan yang dilarang dibunuh, hukumnya haram dimakan meski tidak ada keterangan dagingnya najis atau haram dimakan.

Ulama berpendapat, seandainya boleh dimakan tentu tidak akan ada larangan membunuhnya.

Lihat Juga :  Marhaban Ya Ramadhan, Sambutlah Bulan Penuh Rahmat dengan 5 Target ini

Keterangan tersebut diulas dalam Kitab Al-Lubab Syarhil, kitab Takmilatul Fathi, Kitab Mughni Al-Muhtaj, dan Kitab Al-Muhazzab.

Dalam Syarah Al-Muhazzab seperti dinukil M. Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah dijelaskan, hadits mengenai larangan membunuh kodok diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dan diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang shahih.

Hidup di Dua Alam

Kodok haram dimakan juga karena habitatnya yang hidup di dua alam. Keharaman ini ditegaskan Ar-Ramli, salah satu ulama besar mazhab Syafi’iyah, lalu diikuti Ar-Rafi’i dan An-Nawawi.

Penegasan ini dimaksudkan bagi hewan yang hidup di dua alam, yakni kodok, buaya, kura-kura, dan kepiting.

Mazhab Maliki

Bagaimana dengan mazhab Maliki? Justru berpendapat sebaliknya. Ulama mazhab Maliki justru menghalalkan makan daging kodok karena tidak terdapat nash yang jelas tentang pengharamannya.

Menurut mereka, perkara yang dinashkan haram oleh syara dan dianggap jijik oleh manusia tidak menjadi haram.

Lihat Juga :  Memahami Apa itu Benda Najis dan Bolehkah Untuk Pengobatan?

Fatwa MUI

Mengutip Detik.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang memakan dan membudidayakan kodok.

Menurut fatwa yang dikeluarkan pada 1984 itu, MUI membenarkan adanya pendapat mazhab Syafi’i atau jumhur ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok.

MUI juga membenarkan adanya pendapat Imam Malik yang menghalalkan daging tersebut.

MUI menetapkan bahwa membudidayakan kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam menetapkan fatwa tersebut, MUI memperhatikan beberapa hal, di antaranya :

– Ayat-ayat Al-Quran dan hadits

– Kebolehan memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi melalui proses penyamakan

– Hukum binatang yang hidup kecuali anjing dan babi tidak najis

– Pendapat di kalangan ulama terkait memakan daging kodok

– Dan mengacu pada keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor terkait kandungan racun kodok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAIN
Close
Back to top button