Bulan Ramadan, Polisi Gerebek Gudang Minuman Keras di Kawasan 9 Ulu Palembang

ASSAJIDIN.COM –Pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel menggerebek dua gudang penampungan minuman keras (miras) tak berizin di kawasan Pasar 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 Kota Palembang.
Penggerebekan tersebut dipimpin olleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK dan Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan,SE ditemukan sebanyak 2.100 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam 20 buah kardus.
Dalam penggerebekan gudang miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 2024 ini setidaknya melibatkan tak kurang dari 30 personel Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK mengatakan penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, pemilik toko dan kosan berinisial IS yang berada di Jalan Tembok Baru 9-10 Ulu kecamatan Sebrang Ulu II, dan jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu II Palembang.
“Untuk lokasi kedua pemilik toko berinisial AL, barang bukti 20 kardus miras disimpan dirumahnya yang beralamat di jalan Patma Jaya 9-10 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu I,” ungkap Dolifar saat dikonfirmasi pada Jumat (22/03/2024)
Dolifar menambahkan, dari 2 TKP tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.100 botol miras dari berbagai jenis merek.
“Kedua pemilik toko dan barang bukti miras saat ini kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya sampai kapan Operasi Pekat Musi 2024 ini berakhir Dolifar menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Musi 2024 akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024 nanti.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat,” pungkasnya.