
ASSAJIDIN.COM — Mulai 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan aturan membeli gas melon atau elpiji 3 Kg wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan aturan terbaru para pembeli gas melon membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet.
Namun, sejak beberapa hari ini, masyarakat khususnya pengguna elpiji 3 Kg mengeluhkan kelangkaan stok dan jikapun ada harganya naik sebanyak Rp 4.000 – Rp 5.000.
“Saya dari kemarin (2/1/2024) cari gas melon ini, tapi kosong di warung dekat rumah, di pangkalan pun kosong,” kata Ika, warga Dwikora, Rabu (3/1/2024).
Ika mengatakan, meskipun ada yang jual tapi harganya lebih mahal dari biasanya Rp 21.000 sekarang Rp 25.000. Meski demikian, lantaran butuh terpaksa tetap dibeli.
“Biasanya Rp 20.000 atau Rp 21.000 di sub agen, atau di warung itu kadang Rp 22.000, tapi ini dapat Rp 25.000,” katanya.
Salah seorang sub agen elpiji 3 Kg di KM 5 Hardi mengatakan, elpiji yang peruntukkannya bagi manusia kurang mampu ini memang sedang kosong di pangkalan.
Menurutnya, selam ini harga elpiji 3 Kg dijual tak jauh dari harga Rp 20.000 – Rp 21.000. Namun per 2024 ini dirinya belum mendapatkan harga resmi dari pangkalan resmi.
“Kemarin masih ada sisa yang tahun lalu, sebenarnya kami dengar juga ada aturan harus terdaftar dulu, kami juga sebagai sub agen tidak keberatan,” katanya.
Menurutnya, dengan aturan pembeli harus terdaftar atau daftar dengan KTP ataupun KK, itu tidak akan terlalu berpengaruh pada penjualannya.
“Memang susah juga kami memprediksi selama ini semua pembeli ini kurang mampu semua atau tidak, ada aturan itu tak apa yang penting masyarakat lancar dapat gas melon,” katanya.
Reporter : Pitria