ASSAJIDIN.COM — Biasanya kemeriahan perayaan tahun baru Masehi dengan suara petasan masih mewarnai dan terjadi di Tanah Air.
Suaranya menggelegar menandai masuknya tahun baru dan petasan itu baru berhenti setelah melewati batas pergantian tahun.
Namun bagi sementara orang tentu saja suara petasan itu menimbulkan kebisingan dan keterkejutan.
Lantas, bagaimana Islam menyikapinya?
Mafsadah
Dikutip dari Hasan Asari dkk dalam buku ‘Al Jam’iyatul Washliyah: Ulama, Politik, dan Resiliensi’, Dewan Fatwa organisasi Islam dari Medan tersebut mengeluarkan fatwa pengharaman itu pada 30 Mei 2016.
Petasan disebut haram karena dianggap hanya menimbulkan dampak negatif seperti, pemborosan, mengganggu ketertiban, hingga kerusakan (mafsadah).
“Membunyikan petasan, sebagaimana yang terjadi di masyarakat, baik dalam acara pernikahan, bulan Ramadan, penyambutan tahun baru dan event lainnya adalah haram,” demikian bunyi fatwanya.
Fatwa ini beralasan, kegiatan membunyikan petasan sebagai perbuatan tabzir atau pemborosan.
Berkenaan ini pernah disinggung dalam surah Al Israa’ ayat 26-27. Allah SWT berfirman :
(26) وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
(27) اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Bukan Tradisi Islam
Disebutkan pula, petasan dianggap bukan berasal dari tradisi Islam. Budaya tersebut mulanya muncul dari bangsa China sekitar abad ke-9 melalui campuran tiga bahan yakni, belerang, arang kayu, dan bubuk hitam.
Menurut Dewan Fatwa, petasan juga dianggap sebagai gangguan bagi masyarakat sekitar dengan suaranya.
Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik pada tetangga dan masyarakat sekitarnya.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR Bukhari)
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Fahmi Salim mengatakan, petasan dan kembang api yang kerap digunakan sebagai perayaan adalah perkara yang menghamburkan uang dan termasuk tindakan tabzir.
“Nafkah di sini tak hanya uang, tapi juga waktu, ucapan, dan kegiatan. Jadi menyalakan kembang api dan petasan itu perbuatan yang tabzir,” kata dia, dikutip CNN Indonesia, Jumat (29/12/2023).
Petasan Dilarang
Sebagai informasi, pihak kepolisian di Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait peringatan malam tahun baru 2024.
Salah satunya mencakup larangan penggunaan petasan pada saat perayaan tersebut.
“Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, penggunaan kembang api masih dibolehkan. Namun, penggunaannya tetap memerlukan izin dari pihak kepolisian untuk memastikan lokasi yang dipilih memungkinkan dilakukan penyalaan kembang api. (DetikHikmah)