ACT Cabang Palembang Tetap Jalankan Amanah Umat di Tengah Pencabutan Perizinan PUB
AsSAJIDIN.COM — Menjelang Idul Adha, Kementerian Sosial melakukan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7) yang tertuang pada No 133/HUK/2022.
Hal tersebut membuat yayasan ACT kaget atas keputusan kemensos tersebut. Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangan rilis kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, mengatakan untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan.
Humas ACT Palembang, Hening mengatakan para relawan di cabang masih tetap bekerja seperti biasanya menjalankan amanah yang telah dititipkan.
“Menjelang Idul Adha ini, InshaAllah teman-teman yang ada di cabang masih tetap bekerja mengimplementasikan bantuan yang sudah masuk sebelumnya,”katanya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (7/7/22).
Adapun menjelang Hari Raya Idul Adha ini, kurban dari para donatur yang telah masuk sebelumnya pun tetap dijalankan sesuai amanah yang diberikan.
Ia menyampaikan, untuk mengimplementasikan kurban, kita sesuaikan amanah dari donatur ke tim ACT. Kemudian, setiap kurban yang masuk di cabang akan di setor ke pusat.
“Dari donatur biasanya ada beberapa yang menginginkan kurbannya diberikan kepada siapa atau ke negara mana yang membutuhkan, kita sesuaikan amanah para donatur,”katanya.
Untuk di Kota Palembang, tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Daging kurban nantinya akan diberikan ke wilayah pelosok yang jarang terjangkau.
“Daerah pelosok yang jarang makan daging, atau daerah yang sangat membutuhkan,”katanya. (Trijumartini)
