NASIONAL

Asap Pekat Lagi, Siswa Urung Sekolah di Jam Normal

AsSAJIDIN.COM — Asap tebal kebakaran hutan dan lahan beberapa hari terakhir sangat tebal terutama di pagi hari.

Hal ini menyebabkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang membuat mengubah lagi aturan belajar mengajar siswa mulai dari TK, SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengatakan, karena asap kembali tebal maka surat edaran PJ Sekretaris Daerah nomor 110/SE/IX/2023 tanggal 12 Oktober 2023, kembali berlaku.

Surat edaran tersebut diedarkan pada Minggu, 29 Oktober 2023, dan mulai berlaku Senin, 30 Oktober 2023.

“Kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi TK, SD, SMP swasta/ negeri atau sederajat, dengan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai,” katanya.

Lihat Juga :  Doa Setelah Melaksanakan Sholat Tasbih

Ansori mengatakan, jika kondisi membaik, kebijakan ini akan ditinjau dan ketentuan selanjutnya akan diinformasikan.

Sebelumnya, pada 27 Oktober, Disdik Palembang telah mengeluarkan edaran untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP Negeri atau swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Namun, lantaran kabut asap kembali kembali tebal, maka pemerintah membuat kebijakan untuk meminimalisir dampak kabut asap terhadap siswa. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button