NASIONAL

Media Sosial Versus Media Mainstream Apa Bedanya?

AsSAJIDIN.COM — Akhir-akhir ini banyak di antara kita yang tersandung kasus akibat dari kurang bijaknya menggunakan media sosial atau (medsos), dan tak jarang mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib.

Sebenarnya media sosial merupakan tempat bagi penggunanya untuk berbagi informasi, pemikiran, dan perasaan. Hanya saja terkadang ada sebagian orang yang terlalu over meluapkan isi hatinya hingga terkadang memicu pro kontra di kalangan masyarakat yang melihatnya

Selain Medsos kita juga mengenal begitu banyak media salah satunya yaitu media mainstream atau media Jurnalistik dalam hal ini adalah media massa, yang merupakan tempat pelaporan (reporting) jurnalistik, yakni pemberitaan peristiwa dalam bentuk berita (news).

Dari sisi kepemilikan, media sosial dan media mainstream juga jelas berbeda. Jika, media sosial dimiliki oleh pribadi atau individu, meskipun juga beberapa ada yang berbentuk perusahaan. Konsep dari media sosial lebih ke arah kolaboratif dan tidak harus berbadan hukum.

Lihat Juga :  Tiga Hal yang Boleh Dibandingkan

Sedangkan, media mainstream dikelola oleh rumah media dan berbentuk kelembagaan serta memiliki badan hukum. Dengan kata lain, pengelola media terdiri dari banyak orang, mulai dari mengumpulkan informasi hingga mengelola dan menyajikan informasi.

Sementara itu, dari segi konten, pemberitaan di media dibuat dan ditulis oleh seorang yang disebut jurnalis atau wartawan. Sementara itu, konten media sosial diproduksi oleh pengguna dan siapa saja (individu atau lembaga).

Media sosial konten-kontennya dapat diisi dengan bebas. Sedangkan, media mainstream berisi struktural yang cukup kompleks di mana Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas isi media. Kewajiban melaporkan kesalahan diarahkan kepada lembaga yang diwakili oleh pemasok. Sementara, penanggung jawab konten media sosial adalah pengguna/akuntan individu atau institusi itu sendiri.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (disingkat IJTI) SumSel Moh. David menjelaskan, “Bedanya antara media sosial dengan media jurnalistik ini terletak pada badan hukumnya, kalau media sosial kan bisa terjerat dengan UUIT karena tidak memiliki badan hukum karena media sosial ini dimiliki perorangan, apa yang disampaikan juga melalui medsos juga belum tentu dapat dipercaya kebenarannya, jadi jika salah menggiring opini dan memberitakan berita hoax maka dapat terjerat UUIT.

Lihat Juga :  Dewi Meninggal Dunia di Hari Lebaran II, Kebakaran Rumah di Lorong Kemas Palembang

“Sedangkan media jurnalistik memiliki badan hukum yang kuat sebelum sebuah berita itu di publish pasti melalui beberapa proses, mulai dari pencarian berita, narsub, pengelolahan kata dan fakta sampai terjadinya sebuah berita yang dapat dipertanggung jawabkan semuannya. ” Jelasnya

“Jadi berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, jangan menggiring opini-opini yang belum tentu kebenarannya, karena apa pun yang kita posting itu bisa menjadi makanan publik, dan bisa menjadi bencana untuk diri sendiri dan harus dapat dipertanggung jawabkannya.”tutupnya

(Ardillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button