NASIONAL

OJK Cabut Izin Usaha PT FEC, Para Korban Silakan Lapor Polisi

AsSAJIDIN.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Lobing pada Konferensi Pers pada Senin (19/08/2023).

Pada tanggal 6 September 2023 lalu, OJK dan Satgas PAKI sudah melakukan pencabutan izin terhadap PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).

“OJK dan Satgas PAKI telah menghentikan kegiatan FEC karena merupakan kegiatan investasi ilegal. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya,” ungkap Tongam, Rabu (20/9).

Tongam menuturkan bahwa khusus di Sumsel, OJK Sumbagsel belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat sebagai korban investasi FEC.

Namun, Polda Sumsel selaku anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal sudah menerima beberapa laporan masyarakat selaku korban investasi bodong tersebut.

“Masyarakat yang menjadi korban FEC agar segera melapor ke penegak hukum untuk diproses, kami juga OJK menyampaikan, siapa pun pelakunya tidak ada kebal hukum, dia harus bertanggung jawab, jika dia sebagai tenaga pemasar,” kata Tongam.

Lihat Juga :  Ini Dia 140 Event Olahraga 2024 Hingga Tingkat Nasional, Rincian Agendanya

Diketahui, FEC sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.

Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam pelaksanaannya, FEC diduga melakukan kegiatan tidak sesuai izin usaha, bahkan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menambahkan, atas maraknya kasus investasi FEC ini, OJK Sumbagsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menempatkan dana.

Lihat Juga :  Doa Memohon Akhlak yang Mulia

“Jangan mudah tergiur janji dan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, meskipun yang menawarkan adalah tokoh publik, pejabat, tokoh agama, teman dekat ataupun keluarga,” kata Rizal.

Selain itu, pastikan legalitas entitas dan pihak yang menawarkan, apakah lembaga dan kegiatannya sesuai dengan perizinannya.

“Masyarakat juga harus melihat kewajaran keuntungan yang diberikan, apakah sesuai dengan jenis kegiatan usaha dan cashflow transaksi keuangannya, dan yang paling penting hindari tawaran investasi dengan klaim pasti untung dan tanpa risiko,” pesan Rizal.

“Jika sudah ada masyarakat yang menjadi korban, atau masyarakat lainnya yang melihat aktivitas yang patut diduga sebagai kegiatan investasi illegal, segera laporkan pada Pihak berwajib yakni ke Kepolisian setempat atau dapat pula ke OJK,” tutup Rizal. (Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button