NASIONAL

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara, Gara-gara Konten Medsos Menistakan Agama, Pelajaran Buat Semua

AsSAJIDIN.COM — Lina Mukherjee akhirnya resmi divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dengan didakwa kasus UU ITE.

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Romi Sinatra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya alias konforum.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa, ” ujar Romi Sinatra, Selasa (19/9/2023).

Vonis tersebut memberatkan Lina karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda, yang akan mencontoh perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Romi Sinatra SH MH bahwa terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Lihat Juga :  Harga Emas Turun Jadi Rp 5, 5 Juta per Suku (6,7 gram)

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan.

“Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, ” katanya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Lina mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut.

“Tidak apa-apa saya tidak kaget, ” singkat Lina.

Selanjutnya Lina akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding.

“Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, ” katanya.

Terpisah, Sapriadi Syamsuddin salah satu pelapor yang turut menyaksikan jalannya sidang mengaku menghormati penjatuhan vonis pidana dari majelis hakim.

Lihat Juga :  Holda Balongub Sumsel Wanita Pertama Ambil Formulir, ini Tekatnya

“Namun kami berharap bukan hanya dari sisi ringan atau beratnya pidana yang dijatuhkan, hanya supaya kasus seperti ini bisa menjadi contoh dan efek jera bagi Selebgram atau publik figur lainnya,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Masih menurut Sapriadi, tolak ukur rasa keadilan itu dalam kasus ini sangat abstrak, terlebih dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Dia berharap, agar kasus yang menimpa Lina Mukherjee menjadi pelajaran bagi para konten kreator lainnya, dalam berkarya jangan sampai mencampur adukkan agama hingga menimbulkan keresahan di masyarakat terutama bagi yang beragama Islam. (yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button