Kapolrestabes Palembang Kombes. Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H Gencar Sosialisasi “Palembang Zero Remix”

ASSAJIDIN.COM —
Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, ungkapan ini mungkin pas untuk menggambarkan kondisi saat ini kenapa pihak kepolisian melarang keras Musik Remix di putar dimalam hari?
Jika membahas tentang hajatan, entah itu sunatan, acara Ulang Tahun, Nikahan dan lain sebagainya pastilah tak lengkap rasanya bila tanpa musik hanya saja saat ini seiring perkembangan zaman, musik yang awalnya hanya untuk hiburan kini berubah menjadi ajang untuk melakukan hal- hal negatif lainnya.
Apa lagi saat ini musik yang digunakan tidak lain seperti dulu tapi lebih ke enerjik, musik remix, house music, dan musik elektronik, lebih disukai.
Ditambah power suara sound system yang menggelegar. Penampilan female disc jockey (FDJ) yang cantik dan seksi, juga jadi magnet baru, Minuman keras yang pasti ada, akhirnya terjadi mabuk-mabukan, senggol sedikit malah terjadi keributan.
Sebenarnya pihak kepolisian tidak melarang adanya musik asal musik yang diputar seperti orgen tunggal karena yang lebih ditekankan disini adalah dilarangnya pemutaran musik Remix apalagi di malam hari.
Maka dari itu Kombes. Pol. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H Kapolrestabes Palembang Genjar Sosialisasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar acara orgen tunggal dengan musik Remix di atas jam 12 Malam.
Kombes Pol Harryo telah mengeluarkan kebijakan jam operasional dan genre musik di orgen tunggal ataupun hiburan sejenisnya di Kota Palembang.
Berkaitan dengan hal tersebut, bagi masyarakat ataupun pengelola orgen tunggal yang selama ini membandel, pihaknya tidak segan untuk menghentikannya dan sekaligus menyita alat musik dan sejenisnya.
Ia mengatakan” Secara pribadi dan institusi, kita tidak pernah melarang masyarakat lakukan usaha penyewaan orgen tunggal. Akan tetapi, yang kita atur dan larang tadi, hiburan yang mainkan musik remix dan house music. Kalau hanya musik dangdut biasa tanpa remix dan house musik, tetap kita izinkan. Namun tetap operasionalnya tidak boleh lebih dari pukul 17.00 WIB. Sebelumnya lengkapi izin keramaian dari kepolisian. Tetapi bagi yang melanggar, kita akan tindak tegas. Baik itu pemilik alat musiknya, termasuk juga warga yang memakai jasa tadi,” ungkap Harryo.
Ia juga menjelaskan Beberapa hari yang lalu,Polsek Sukarami menghentikan hingga menyita alat orgen tunggal yang memutar lagu remix pada pesta lomba 17 Agustusan hingga dini hari di kawasan Talang Buruk Palembang, atas kejadian itu polisi menyita Alat musik, Denda dan Kurungan kepada Pemilik alat musik tersebut. Jelasnya
Untuk itu Harryo gencar sosialisasi menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan ini dan besok hari Selasa (28/8/23) jam 08:15 WIB kombes Pol Harryo akan hadir secara Live di 97,5 Play FM untuk menjelaskan lebih lanjut.
(Ardillah)