Kasus Jari Kelingking Bayi Tergunting Perawat Berakhir Damai, RS Muhammadiyah Palembang Beri Kompensasi Uang Rp 250 Juta

ASSAJIDIN.COM — Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (13/2) kedua belah pihak sepakat melakukan Restorative Justice (RJ) di Mapolrestabes Palembang.
“kasus ini juga telah disaksikan oleh pihak RS Muhammadiyah, tokoh agama, masyarakat, dinas sosial, internal Polri serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan hal ini sesuai dengan Perpol 8 tahun 2021 kepada kedua belah pihak.
“Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat akhirnya kita ambil langkah Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut,” ujar Mokhamad Ngajib.
Sementara, Suparman bapak bayi didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak wartawan, serta pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang.
“Alhamdulillah anak saya sudah baik-baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya saja sedang rawat jalan dan kontrol,” jelasnya.
Di tempat sama, DN oknum Perawat juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang bisa melakukan Restorative Justice di sini.
“kami berterimakasih kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu, sekali lagi terima kasih,” terangnya.
Sebelumnya, kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai.
“Ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini lagi,” kata Kuasa Hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dampingi orang tuanya Suparman di Mapolrestabes Palembang, Jumat 10 Februari 2023.
Titis Rachmawati mengatakan, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar-benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat.
Diketahui juga keluarga korban mendapat komprnsasi uang pengganti Rp 250 juta dari Rumah Sakit. (Yola)