Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Lolos dari Hukuman Mati, Oknum Pemilik Pesantren yang Rudapaksa 13 Santriwati di Jawabarat Divonis Penjara Seumur Hidup

ASSAJIDIN.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan, oknum pemilik sebuah pondok pesantren di Jawa Barat,  terdakwa pemerkosa 13 santriwati, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan, yang dibacakan dalam persidangan, Selasa, 15 Februari 2022.

“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.”

Lihat Juga :  Wapres Kiai Haji Ma'ruf Amin Bicara Soal Pasar Halal Dunia, ini Mimpinya untuk Indonesia

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua .

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Lihat Juga :  LPPOM MUI : Itu Hoax, Soal Beredar Fatwa Sejumlah Penyedap Rasa tidak Halal

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button