LPPOM MUI : Itu Hoax, Soal Beredar Fatwa Sejumlah Penyedap Rasa tidak Halal

AsSAJIDIN.COM — Beberapa hari yang lalu sempat beredar info mengenai produk-produk yang dinyatakan tidak halal karena mengandung babi oleh MUI. Kabar ini bahkan sampai ke grup WhatsApp di Palembang.
Informasi berbentuk foto dengan background lambang MUI dengan menyebutkan daftar produk yang ‘katanya’ mengandung babi.
Berikut isi lengkap pesan tersebut:
DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAKAN/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM
SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako; positif (mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. Mincin ajinomoto positif (mengandung babi);
4 Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);
MUI Rilis 10 Desember 2020
TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH”
Ketika dikonfirmasi, Wakil Direktur LPPOM MUI Sumsel, Sugito menegaskan bahwa hal itu adalah berita hoax. Pasalnya bahkan MUI pusat pun tidak pernah menyatakan hal demikian. “Itu hoax, hoax lama yang kembali beredar. Kalau memang ada pasti sudah setop produksinya,” katanya saat diwawancarai, Rabu (23/12/2020).
Lanjutnya, asal mula hoax tersebut berasal dari Pondok Wali Barokah, Burengan, Kediri, Provinsi Jawa Timur. “Sudah dikonfirmasi bahwa itu tidak benar atau hoax,” ujar Sugito.
Daftar yang disertakannya memuat bumbu masakan yang mengandung babi yakni Masako, micin Sasa, micin Ajinomoto, dan bumbu Indomie goreng.