Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Info Penting, 1 Februari 2022 Resmi Berlakukan Tilang E di 9 Titik E – TLE Palembang Bila tak Patuh

AsSAJIDIN.COM –– Setelah dilakukan uji coba, Ditlantas Polda Sumatera Selatan menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Palembang terhitung tanggal 1 Februari 2022.

Pelanggaran lalu lintas yang tercapture kamera E -Tle yang berada di 9 titik wilayah kota Palembang akan di berlakukan penindakan berupa tilang.

Hal tersebut dipaparkan Ditlantas Polda Sumsel, AKP Beni Noviza SH dalam akun resmi Instagram rtmc Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (28/02/2022).

“Kami menginformasikan kepada sahabat potlantas sumsel bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2022 seluruh pelanggaran lalu lintas yang tercapture di kamera E-TLE Palembang akan di proses penilangan,” katanya saat meninjau di salah satu titik kamera E-TLE tepatnya diJalan jendral sudirman.

Lihat Juga :  Banjir di Kawasan Panca Usaha dan Sultan M Mansyur Kota Palembang, ini Sebabnya

Ia menghimbau untuk pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan kita bersama.

Berikut daftar 9 lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palembang:

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo)
2. Jalan R sukamto (seberang Hotel Novotel)
3. Jalan Jendral Sudirman (diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan).
4. Pos Lantas Simpang Charitas (E-Police)
5. Jalan Jenderal Sudirman (depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde)
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (E-Police)
8. Jalan Wahid Hasyim (Depan Mitsubishi)
9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari (depan Bank Sumsel Babel Jakabaring).
(trijumartini)

Back to top button