Uncategorized

Pengetatan PPKM, Mall dan Rumah Makan Wajib Tutup Jam 5 Sore

ASSAJIDIN.COM — Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 43 kota kabupaten termasuk Palembang harus menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9 – 20 Juli.

11 point yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut diantaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Lihat Juga :  Beri Bonus Rp 10 Juta, ini Pesan Sekda Kota Palembang untuk Para Kafilah Juara MTQ Sumsel

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya.

“Mulai Jumat 9 Juli mulai berlaku, termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya, usai rapat koordinasi pengetatan PPKM, Rabu (7/7/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempar makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro ini.

Lihat Juga :  Kabar Baik, BOR RS Sumsel Tercatat Tinggal 6 Persen

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai jumat kita akan awasi karena mall akan tutup sampai jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) dari jam 5 sore, asal tidak makan ditempat,” katanya.

Intinya, kata dia dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya. (pitria)

Back to top button