Uncategorized

Sudah Tahu Haram, Miras Masih Banyak yang Cari

Disita Sat Pol PP Sumsel

ASSAJIDIN.COM–Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumse) dibantu TNI dan Polri lakukan giat razia di tempat hiburan dan berbagai penginapan pada selasa (29/12/2020) dimulai sekitar pukul 20.00 WIB – 01.00 WIB dinihari, total 361 Botol Miras (Minuman Keras) tanpa izin berhasil disita petugas.

Beberapa tempat yang dikunjungi yakni Inul Vista Karaoke, Happy Puppy Karaoke dan Amelia kost yang berada di Jalan Dwikora Ilir Barat I Palembang serta beberapa tempat hiburan dan penginapan lainya.

Aris Saputra Kasat Pol PP Provinsi Sumsel mengatakan, masyarakat pengunjung dan pengelola diharapkan untuk taat protokol kesehatan, dan juga agar masyarakat tidak membuat kerumunan di malam tahun baru yang bisa menimbulkan cluster baru, termasuk minum – minuman keras tanpa izin akan disita petugas.

Lihat Juga :  Bekerja Malas, Maka Haram Imbalan Baginya

“Pada giat kita kali ini, kita dapati minuman keras tanpa izin berhasil diamankan sebanyak 361 botol dari berbagai tempat hiburan dan penginapan, terdiri dari minuman beralkohol di atas 2 – 5 % golongan A B Dan C kita amankan, untuk giat malam ini 125 Petugas gabungan kita kerahkan termasuk dibantu TNI dan Polri,” jelas dia.

Aris menambahkan, Selanjutnya untuk minuman yang disita akan dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan untuk pengelola yang merasa minuman keras miliknya disita petugas harap mengikuti sidang Tipiring.

“Setelah itu baru bisa diputuskan sangksi atau dendanya,” tutup Aris.

Lihat Juga :  Tak Indahkan Ayat Alquran Tentang Jahatnya Miras, Seorang Pemuda Kalap dan Bertindak Kriminal

Sementara itu, Celsi (23) yang kedapatan menyimpan Miras di kamar tempat ia menginap mengatakan, minum – minuman tersebut hanya untuk menghangatkan badan.

“Saya minum karena biar enak saat tidur, lebih nyenyak, saya tidak aneh – aneh,” terangnya.(*/assajidingroup/edo)

Back to top button