Uncategorized

Tempat Hiburan dan Panti Pijat Dilarang Operasional

ASSAJIDIN.COM — Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 H, panti pijat dan tempat hiburan diwajibkan tidak operasional satu hari sebelum dan dua hari setelah Ramadhan.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang nomor 10/SE/PP/2021 tentang operasional rumah makan, tempat hiburan, pijat urut tradisional maupun modern selama Ramadhan.

Walikota Palembang Harnojoyo meminta kepada pemilik tempat hiburan, dan panti pijat, untuk menghentikan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan. “Saya minta satu hari sebelum, dan dua hari sesudah untuk pemilik, pengelola club malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional,” katanya.

Lihat Juga :  Kurangi Maksiat, Pemkot Naikkan Pajak Hiburan Kelas VIP Jadi 40 Persen, Efektifkah?

Walikota mengecualikan tempat hiburan, dan restoran satu paket dengan hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. “Dengan syarat tidak menyediakan wanita penghibur,” katanya.

Sedangkan untuk pemilik, pengelola rumah makan, warung kopi, Harnojoyo meminta agar tidak melakukan operasional secara demonstrative, khususnya di siang hari.

“Tolong diberi tirai atau apalah sejenisnya, agar bisa menghormati umat islam yang sedang beribadah, dan umat non muslim bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa,” katanya.

Mantan Ketua DPRD ini juga menghimbau agar pemilik, pengelola rumah makan dan warung kopi, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lihat Juga :  PHRI Diminta Ikut Membina Pelaku UMKM

“Bagi pemilik, pengelola rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat yang melanggar, akan kita berikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(*/sumber: pitria)

Back to top button