Uncategorized

Waspadai Kebangkitan Kaum Sodom

Allah SWT telah memperingatkan dalam QS: Al-Araf :80-81 : “Dan kami juga telah mengutus Luth (kepada kaumnya), (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka mengapa kalian mengerjakan perbuatan Fahisyah itu? Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka) bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas” Q.s Al-Araf : 80-81

Ayat ini menjelaskan mengenai kaum nabi Luth yang menyimpang dari sunah Rosul yang telah ditetapkan. Kaum nabi Luth ini bernama kaum Sodom yang terletak di Yordania. Kaum sodom ini adalah kaum pertama yang melahirkan homoseksual. Pelaku homoseksual akan menyalurkan nafsunya antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan. Hal ini adalah penyimpangan yang tidak sejalan dengan sunah Rosul yang telah di tetapkan yaitu menikah dengan lawan jenis bukan sesama jenis. Nabi luth telah mmberikan peringatan kepada kaum Sodom ini namun mereka tetap ingkar dan akhirnya datanglah azab Allah SWT berupa gempa bumi disertai angin kencang dan hujan batu yang menghancurkan kota Sodom.

Kasus seperti ini tidak hanya sampai disitu saja, namun terus berlanjut hingga kini salah satunya kasus Reynhard Sinaga yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa atas 136 kasus pemerkosaan yang dilakukan di Manchester, Inggris sejak tahun 2015 sampai 2017.

Lihat Juga :  Jimly : BJ Habibie Tokoh Islam Dunia Perpaduan Ideal Iptek dan Imtak

Reynhard Tambos Marul Tua Sinaga merupakan “Gay produktif” yang melancarkam aksi kejinya dengan membius korban hingga tidak sadarkan diri dan kemudian disetubuhi. Dengan kasus ini Reynhard Sinaga akhirnya divonis oleh pengadilan negeri Inggris dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini sudah tersirat dalam sebuah hadist Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dan Ibnu Abbas RA. Yang berbunyi:

” Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum nabi Luth, Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum nabi Luth, beliau sampaikan tiga kali” ( dihasankan Syaikh Syuaib Al-Arnauth)

Dikutip dari Hidayatullah.com. pada zaman dahulu sebelum homoseksual menyebar luas dan diakui, perbuatan ini secara psikologis dianggap menyimpang. Dalam buku berjudul “Gay Histories and Cultures” (2000) karya George E. Haggerty ada catatan menarik. Awalnya pada DSM (diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) I dan II homoseksualitas dianggap sebagai gangguan kepribadian dan penyimpangan sosial. Kemudian dihapus oleh APA ( American Psychiotric Association) pada tahun 1973.

Hal ini menyatakan bahwa homoseksual sudah sejak awal memang merupakan perilaku yang menyimpang sebelum akhirnya para kaum homoseksual menuntut diberi kebebasan atas dasar Hak Asasi Manusia.

” Tidak ada kesenangan yang abadi. allah menurunkan hukuman atas kerusakan yang telah manusia lakukan di muka bumi. Tidak terkecuali kepada kaum homoseksual,” ujar Ustadz Muhammad Idham Firdaus,dari Pondok Pesantren Al-Ishlah Kampar, Riau baru-baru ini.

Lihat Juga :  Mulai Kendor, 600 Orang Terjaring Razia tak Gunakan Masker

Ia mengatakan jika, kejadian ini adalah efek dari ini terjadi karena efek dari kelonggaran atas nama hak kebebasan dasar HAM untuk para kaum homoseksual. Sehingga kurangnya perhatian hukum mengakibatkan tidak terkontrolnya perilaku menyimpang homoseksual.

“jika pelaku homosekesual ini tidak diberikan izin dan hak kebebasan maka kejadian seperti akan cepat ditangani dan termasuk melanggar hukum sehingfa kaum homoseksual tidak bisa bergerak bebas dan dapat terus diawasi” ujar pria alumni STAI As-Sunnah Medan ini lugas.

Menyikapi hal itu, Suprabdi Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Raden Fatah Palembang mengatakan bahwa, walaupun seseorang itu memiliki ilmu yang tinggi namun tidak menjamin perilaku orang tersebut juga akan baik. Hal ini mengingatkan kita bahwa memang sosok Reynhard Sinaga merupakan sosok berpendidikan yang sedang menempuh pendidikan S3.

“walaupun berilmu belum tentu berperilaku baik” tegasnya. Oleh karena itu, sambungnya kasus ini seharusnya dapat memberikan panduan hukum untuk Indonesia agar segera mengesahkan RUU PKS agar bentuk-bentuk pemerkosaan yang tak semestinya, (sesuai aturan) agar dapat dilandasi hukum mengingat kekerasan seksual saat ini sudah sangat beragam. (Intan)

Editor : Jemmy Saputera

Back to top button