Cetak KTP-el Cuma 3 Menit di Kecamatan, ini Syaratnya
PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com -– Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palembang nampaknya terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Palembang.
Hal ini terbukti dengan dipermudahnya layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang kini pencetakannya sudah bisa dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Palembang.
Dimana warga bisa mendapatkan KTP-el hanya dalam 3 menit, tanpa harus bersusah payah ke kantor Disdukcapil. Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, syaratnya, pencetakan tersebut berlaku untuk masyarakat yang berstatus Print Ready Record (PRR) atau yang sudah melakukan perekaman sebelumnya.
Seperti diketahui, pencetakan di tiap kecamatan ini sudah mulai dilakukan pada 5 September lalu. “Pencetakan kini sudah bisa dilakukan di 16 kecamatan yang ada, untuk dua kecamatan yang baru itu masih menginduk ke kecamatan yang ada seperti Kecamatan Jakabaring menginduk ke Kecamatan SU I dan Ilir Timur III ke Kecamatan IT II. Jadi, masyarakat tidak perlu susah-susah lagi ke kantor capil, tinggal datang ke kecamatan masing-masing tunggu 3 menit saja bisa langsung dapat KTP-el,” ungkapnya, usai melakukan pengecekan pencetakan KTP-el di Kantor Camat IT I, Kamis (7/9).
Jumlah total masyarakat Palembang saat ini, lanjut Harno, sekitar 1.820.000 jiwa dan 1.250.000 jiwa wajib memiliki KTP. Diakui Harno, saat ini jumlah keping blangko KTP-el yang dimiliki Disdukcapil Palembang masih tidak mencukupi kebutuhan tersebut, dimana Palembang masih membutuhkan sekitar 222.000 keping blangko lagi demi mencukupi total wajib KTP tersebut.
“Palembang masih kekurangan sekitar 222ribu keping KTP lagi, untuk mencukupi kebutuhan baik itu pencetakan yang baru ataupun pencetakan ulang yang mengalami kerusakan, kehilangan dan pindah domisili. Tapi ini sudah kita usahakan mengajukan permintaan tersebut ke Kemendagri, mudah-mudahan kita berharap pada bulan akhir Oktober nanti bisa segera terwujud, agar semua kekurangan ini tidak lagi menjadi kendala,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el. Sementara ini, pihak Dukcapil menyiapkan KTP sementara berupa surat keterangan (Suket). “Dan yang perlu diingatkan kepada masyarakat, jika pemncetakan KTP ini sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil melalui Sekretaris Disdukcapil, Santi Zahara menambahkan, pihaknya mencatat per 31 Agustus lalu terhitung ada total PRR 40ribu KTP-el yang siap cetak, sedangkan bulan-bulan sebelumnya ada sekitar 18ribu.
“Kemungkinan besar dari pengajuan 222ribu keping blangko KTP-el ke pusat, setidaknya kita membutuhkan 50ribuan keping lagi agar mencukupi kebutuhan PRR. Itu yang lumayan mendesak. Mudah-mudah saja kita optimis itu bisa didapatkan. Yang 222 keping itu secara keseluruhan yang rusak, hilang dan pindah domisili,” katanya.(*)
Penulis: Ria Amalia