Uncategorized

Usaha Restoran dan Rumah Makan Wajib Pasang E-Tax

AsSAJIDIN.COM — Pemasangan alat tapping box untuk pajak online (e-Tax) ditarget bisa terpasanga 1000 unit baik di restoran maupun rumah makan. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) mengingatkan bagi wajib pajak yang enggan maka akan langsung dikenakan Surat Peringatan (SP) hingga pencabutan izin usaha.

BPPD mengingatkan jika mulai besok, Senin (8/7/2019), kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran, maka akan langsung dikenakan SP pertama.

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, BPPD tidak segan-segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tidak menggunakan e-Tax ini.

“Alat sudah kita pasang dan kita onlinenkan kalau masih ada rumah makan tak menggunakan alat ini SP 1 langsung kita berikan,” kata usai melakukan pemantauan pemasangan e-Tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7/2019).

Lihat Juga :  Akhirnya Terungkap Alasan Sebenarnya Dedy Corbuzier Masuk Islam

Menurutnya, jika ada kasir yang belum paham dengan alat tersebut, operator akan langsung membantu menjelaskan kendala yang ada. Selain itu, BPPD juga resmi memasang stiker bagi rumah makan dan restoran yang melayani makanan dibungkus atau take away juga dikenakan pajak.

Sulaiman mengatakan, selama satu pekan UPTD BPPD akan stand by di rumah makan dan restoran yang sudah dipasang e-Tax. Pegawai tersebut memantau mengawasi penggunaan alat e-Tax tersebut. “Selama seminggu pegawai stand by di rumah makan dan restoran yang sudah kita pasang e-Tax,” katanya.

Sulaiman menegaskan, bagi restoran dan rumah makan yang menolak pemasangan e-Tax maka pihaknya akan mencabut izin atau menyegel tempat tersebut. “Mau pasang atau izinnya kami cabut,” ujarnya.

Lihat Juga :  Subhanallah, inilah Bahaya Riba

Pemasangan e-Tax ini, meminalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online ini setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan. Sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit. Sebab melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau. “Pendapatan mereka setiap hari kita tahu data kongkritnya jadi nominal pajak yang kita terima valid,” jelasnya.

Selain rumah makan, kedepan pihaknya akan juga menyasar tempat tempat yang menyediakan penjualan pempek. Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak.

Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

“Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak,” terangnya. (*)

Penulis: Pitria

Back to top button