Jelang Idul Fitri, KPK Imbau ASN Tidak Terima Gratifikasi

AsSAJIDIN.COM — Menjelang Lebaran Idul Fitri, Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Apabila terjadi gratifikasi maka pemberi dan penerima dapat dipanggil KPK.
“Gratifikasi dilarang, dalam bentuk apapun. Sudah saya sampaikan kepada Direktorat Gratifikasi KPK, kalau ada yang memberi, panggil orangnya. Kan sudah tau itu tidak boleh,” katanya.
Saut juga menghimbau para pegawai PNS untuk menolak terhadap gratifikasi, karena semua PNS itu punya gajinya sendiri. “Beda kalau memang itu karena hubungan keluarga,” katanya.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru juga mengatakan pemberian atau gratifikasi karena ada maksud kepentingan maka itu tidak diperbolehkan, demikian bagi ASN yang membawa mudik mobil dinas tanpa izin.
“Parsel kalau dari saudaranya, ya boleh. Kalau ASN mau pakai mobil dinas harus mengajukan izin dulu sama saya,” katanya.(*)
Penulis: Maya Citra Rosa