Uncategorized

H-1 Puasa Ramadhan, Tempat Hiburan Malam, Panti Pijat, Diskotik Wajib Tutup

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM -Pemilik, pengelola dan pengusaha tempat – tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebetulnya aturan ini kan sudah berlangsung biasa dari tahun ke tahun namun kita mengingatkan kembali terutama kepada pemilik pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan antara lain klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat baik pijat tradisional maupun pijat modern, kita ingatkan kembali dimulai dari H-1 hingga H+2 setelah bulan suci Ramadhan agar mereka para pengusaha, pengelola maupun pemilik tempat-tempat hiburan menutup tempat hiburannya sehingga tercipta ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kekhusukan bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam, dalam rangka menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel Aris Saputra di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Minggu (28/4/2019).

Lihat Juga :  Mengenal Muhajirin dan Anshar, Berperan Penting dalam Dakwah Nabi Muhammad SAW
Plt Sat Pol PP Sumsel Aris Saputra

Kendati demikian, dia menuturkan, ada pengecualian yang tidak bisa menutup secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel.

Menurutnya, tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya , yaitu pukul 21.00-24.00 WIB, dan tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi.

Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran , rumah makan dan warung kopi juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat langsung okeh masyarakat umum.

“Meraka boleh buka namun mereka harus menutup tempat usaha mereka dengan tabir terutama tempat-tempat yang terlihat langsung oleh masyarakat umum. Silakan buka kita tidak menutup usahanya, namun mereka tidak demonstratif, pelaksanaannya nanti kita awasi dan kita akan kerja sama dan mohon bantuan Pol PP kabupaten dan kota untuk mengawasi sampai dengan memberikan sanksi apabila ada yang menggar sesuai tahapan dan aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing,” tambahnya

Lihat Juga :  Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan 1445 H

“Jadi ini nanti secara operasional langsung diawasi oleh Pol PP kabupaten/kota bersama-sama dengan pihak-pihak aparat lainnya seperti kepolisian, TNI, termasuk juga BNN, BPOM. Dalam waktu dekat saya akan menjadwalkan untuk turun kelapangan terutama di Kota Palembang. Saya akan bersama-sama Pol pp kota akan mengadakan operasi sekalian sosialisasi di tempat-tempat hiburan itu, mungkin H-3 karena H-1 mereka sudah tutup,” pungkasnya.(*/sumber: Rilis Pemprov Sumsel)

Back to top button