Uncategorized

Lima Pemerintah Daerah Raih Anugerah Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM  – Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Rl telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan perizinan pada 265 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Penilaian tersebut menghasilkan lima penerima Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kota Bogor.

Anggota Ombudsman Rl Adrianus Meliala menjelaskan kelima pemerintah daerah tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Masing-masing pemerintah daerah memperoleh nilai sebagai berikut, Provinsi Sulawesi Tengah (84,22), Kabupaten Banyumas (87,01), Kabupaten Bantul (84,92), Kabupaten Gunungkidul (84,35) dan Kota Bogor (89,67).

Dalam survei ini Ombudsman menilai 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.

Lihat Juga :  Melihat Kampung Ikan Hias di Kawasan Sungai Sedapat Palembang

Menurut Adrianus, hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.

“Dari survei ini juga didapati hasil bahwa masyarakat yang mengurus perizinan sangat membutuhkan informasi kejelasan biaya dan alur proses. Masalah dasar pelayanan yang buruk dan meningkatnya pengaduan ke Ombudsman setiap tahun disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang standar pelayanan publik,” ungkap Adrianus dalam acara Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 di Hotel Novotel Palembang, Senin (11/03/2019).

Pada setiap level pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, persentase ketidaktahuan terkait bentuk maladministrasi lebih tinggi dibanding pengetahuan bentuk maladministrasi. “Pengetahuan yang baik mengenai bentuk maladministrasi dapat mencegah tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Perilaku maladministrasi dapat melunturkan trust pengguna layanan atau masyarakat,” imbuh Adrianus.

Lihat Juga :  Viral, Pelayanan Kantor Lurah Sukarami Tidak Ramah, ini Tanggapan PJ Walikota Palembang

Lokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.

Adrianus mengatakan penilaian kompetensi ini bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha. (*)

Penulis: Tri Jumartini Ilyas

Back to top button