Musim Haji Tahun ini, Calon Jamaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya
AsSAJIDIN.COM — Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018M. Musim haji tahun ini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04) seperti dikutip dari website kemenag.go.id.
Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Ada beberapa ketentuan pergantian calon jamaah haji yang wafat. Pertama, ada permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat. Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
Kemudian yang ketiga, orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat. Keempat, ada verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Kelima, jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. (*)