HAJI & UMROH

Pelunasan BPIH Tahap II Dibuka 30 April, Kesempatan untuk JCH Lansia dan Mahram untuk Berangkat

AsSAJIDIN.COM – Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 yang sudah dibuka sejak 19 Maret resmi ditutup kemarin, Senin (15/4).

Kasubdit Pendaftaran Haji Kemenag Mukhammad Khanif menuturkan waktu yang dibuka untuk pelunasan BPIH tahap pertama sudah cukup panjang. Menurut dia jumlah sementara CJH yang belum melunasi BPIH itu masih dalam kondisi wajar. ’’Karena jemaah yang berstatus haji juga belum dapat melunasi pada tahap ini,’’ katanya, Minggu (14/4).

Meskipun begitu Khanif mengatakan masih ada pelunasan tahap kedua. Dia menjelaskan pelunasan BPIH reguler 2019 tahap kedua bakal dibuka pada 30 April hingga 10 Mei. Dia berharap kalaupun ketika pelunasan tahap pertama ditutup sore ini masih ada sisa kuota, akan tertutup pada pelunasan BPIH tahap kedua.

Lihat Juga :  Warga Indonesia Bersepeda ke Tanah Suci untuk Berhaji Tiba di Kuala Lumpur

Khanif menuturkan diantara CJH yang nanti berhak melunasi BPIH tahap kedua adalah penggabungan mahram. Dia menjelaskan sampai saat ini masih proses penetapan nama-nama CJH yang berhak melunasi BPIH tahap kedua. ’’Baik penggabungan mahram maupun jamaah lansia (usia, Red) minimal 75 tahun,’’ katanya.

Rencananya proses penetapan nama-nama CJH berhak lunas BPIH tahap kedua berjalan hingga 22 April nanti. Sehingga ada waktu bagi Kemenag untuk melansir pengumumannya menjelang dimulainya pelunasan tahap kedua pada 30 April.

Selain penggabungan mahram dan usulan jamaah lansia, ada beberapa kondisi CJH yang bisa masuk dalam kuota pelunasan BPIH tahap kedua. Seperti CJH berhak lunas BPIH tahap pertama tetapi mengalami gangguan sistem saat akan melakukan pelunasan.

Lihat Juga :  SDM Kemenag Dituntut Kompetitif dan Berintegritas

Kemudian jamaah nomor porsi atau jadwal berangkat 2019 tetapi sudah pernah berhaji. Lalu usulan bagi CJH yang ingin menjadi pendamping CJH lansia dengan usia minimal 75 tahun.

Khanif juga menjelaskan sepekan sebelum penutupan pelunasan BPIH tahap pertama, Kemenag pusat sudah menyampaikan beberapa pengumuman. Diantaranya adlaah supaya Kanwil Kemenag provinsi untuk menyampaikan pemberitahuan ulang kepada CJH yang belum melunasi BPIH.(*/sumber: jpnn)

Back to top button