Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

LENTERA

Kemenag Hanya Layani Pendaftaran Nikah Secara Online Mulai 1 April 2020

Dampak Wabah Covid-19

ASSAJIDIN.COM –Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengambil kebijakan terkait semakin merebaknya wabah Covid-19 di Tanah Air.

Salah satunya dengan meneraokan pendaftaran nikah  secara online terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin menuturkan, berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan untuk hanya melayani pendaftaran nikah tanpa bertatap muka atau secara online. Pendaftaran nikah online dapat diunggah di website resmi simkah.kemenag.go.id.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA.

Lihat Juga :  Tadabbur Alam dalam Islam, Apa Maksudnya?

“Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelas Saefudin.

“Tentu kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah Covid-19.

Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” beber Saefudin.

Lihat Juga :  Tentang Kehilangan Refleksi Kedukaan Ridwan Kamil

Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

“Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya.

Namun di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegas Saefudin. (*)

Penulis : tri jumartini

Back to top button