Jika Diridhoi, Gelumbang Siap Jadi Kabupaten Baru

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM – Persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Gelumbang sebagai pemekaran dari Kabupaten Muaraenim telah disetujui dan siap dibawa ke pusat. Hal ini diketahui dari hasil keputusan bersama antara Provinsi Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna, Jumat (9/2).
Gubernur Provinsi Sumsel Alex Noerdin menyatakan, setelah penandatanganan keputusan bersama ini, masih ada proses panjang yang harus dilalui untuk mewujudkan pembentukan DOB Gelumbang. Untuk itu, perlu terus dikawal sampai tuntas hingga disahkan sesuai harapan.
“Masih ada jalan yang harus ditempuh, gubernur akan menyampaikan kesepakatan ini ke Kemendagri dan disampaikan juga ke DPR RI dan DPD RI untuk disetujui. Terus kita kawal,”terang Alex.
Diakuinya, Gelumbang merupakan daerah istimewa. Jika telah disahkan, maka Kabupaten Gelumbang akan menjadi ke-18 di Provinsi Sumsel. “Tidak perlu ragu, saya punya pengalaman pemekaran kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi dua yakni Muba dan Banyuasin. Jika memang diridhoi, maka usaha akan sampai,”ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas menjelaskan, persetujuan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Gelumbang ini berdasarkan kajian mendalam Komisi I DPRD Provinsi Sumsel bersama pihak terkait dan akademisi. Daerah Gelumbang dinilai layak menjadi kabupaten baru karena sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, serta kapasitas daerah yang meliputi sosial politik maupun potensi ekonomi.
“Pihak eksekutif wajib memfasilitasi pembentukan daerah baru sebagai percepatan pembangunan dan kesejahteraan. Sementara dewan melalui komisi I sudah melakukan kajian atas rencana ini, dan semua sepakat untuk menyetujui,” jelas Giri.
Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Sumsel ini dikawal langsung oleh masyarakat Gelumbang yang tergabung dalam presidium pemekaran gelumbang. Untuk diketahui, secara administratif Gelumbang tercatat memiliki 5 batas wilayah, antara lain Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Pali, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten OI. Secara prinsip, tidak ada masalah pada batas daerah ini karena sudah disetujui di tingkat wilayah. (*)
Penulis: yulia savitri