Mencengangkan, Temuan Ombudsman Tentang Penyelenggaraan Umrah

JAKARTA, AsSAJIDIN.Com — Kasus dugaan penggelapan dana umroh biro perjalanan First Travel telah menjadi perhatian masyarakat luas. Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi khusus terkait penyelenggaraan umrah di Indonesia yang hasilnya cukup mencengangkan.
Ombudsman menilai, tatakelola umrah belum melindungi rakyat dan jamaah. Fenomena seperti gagalnya puluhan ribu calon jamaah First Travel dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya adalah salah satu bentuk pengabaian pelayanan dalam penyelenggaraan umrah dan merupakan maladministrasi.
“Ombudsman melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan umrah, terdapat beberapa temuan dari investigasi,” ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Su’aedy di gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017) dikutip dari republika.co.id.
Ahmad mengungkapkan, pemeritah Kementerian Agama tidak memiliki data base jamaah umrah atau dengan kata lain mereka tidak didata baik yang sudah maupun akan berangkat Umrah. Data hanya di PPIU dan mereka umumnya tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah. “Sehingga menyulitkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah oleh Kementerian Agama,” kata dia.
Kemudian, terdapat perbedaan data antara data jumlah PPlU yang terdapat di Kementerian Agama dan data yang terdapat di PTSP DKI. Dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta terdaftar di Kementerian Agama RI, hanya 83 PPIU atau sekitar 21 persen yang sesuai dengan nama PPIU di PTSP DKI Jakarta.
Lalu, terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, namun tidak ada di Dinas Penananaman Modal PTSP DKI Jakarta. Di samping itu, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta namun tidak ada di Kementerian Agama RI.
Dari keterangan 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan di PTSP, keseluruhannya telah tercantum di data Pajak. Namun, dari jumlah tersebut data yang berstatus KSWP (PER-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU, dan terdapat 19 PPIU tercantum tidak valid (memiliki masalah dalam data Pajak seperti nomor NPWP tidak sama dengan nama perusahaan) pimpinan perusahaan dan ditemukan tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun).
Berdasarkan penyesuain data dari 83 PPIU yang berada di DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama RI ditemukan 36 PPIU atau sekitar 43 persen yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata dan atau PPI U, 17 atau sekitar 21 persen PPIU yang tidak melampirkan IMB dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar,
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan PTSP DKI Jakarta dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama RI dan PTSP DKI Jakarta ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47 persen melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam pengurusan izin Biro Perjalanan Wisata/PPIU, terdapat 14 PPIU atau sekitar 17 persen yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36 persen yang tidak terdaftar.
Ahmad menambahkan, ditemukan pola rekruitmen jamaah umrah yang berpotensi menimbulan permasalahan, yaitu banyak jamaah direkrut oleh ustaz atau tokoh masyarakat yang beken’sama dengan PPIU. Namun, dalam proses penyelenggarannya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. “Karena hanya memberikan fasilitas legalitas lembaga untuk memberangkatkan jamaah, atau istilahnya pinjam bendera,” ucapnya.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar Kemenag mengontrol secara langsung penyelenggaraan umrah ini. “Kalau kami tanya ke Kemenag sekarang, siapa yang umrah via First Travel, Kemenag tidak punya data,” ujar Ahmad.
Mengenai perbedaan data yang diungkapkan, Ombudsman pun meninta agar Kemenag berkoordinasi terkait data jamaah pada instansi terkait, dalam hal ini, PTSP. “Berkoordinasilah dengan PTSP, karena secara data tidak sinkron satu sama lain,” katanya.(*)