Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Akhir Tahun, ASN Dilarang ke Luar Kota

ASSAJIDIN.COM — Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasa. Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 – hingga 2 Januari 2022. Dari kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Kota Palembang melarang pegawai baik ASN dan Non PNSD untuk cuti mudik keluar Palembang. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi ledakan Covid-19 gelombang ke-tiga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, selama penerapan aturan itu, tempat fasilitas umum seperti BKB ditutup. Sementara mall dan tempat hiburan boleh buka dengan pembatasan.

Lihat Juga :  Puluhan ASN Pemprov Sumsel Terjaring Razia Gara-gara Keluyuran Waktu Jam Kerja

“Boleh ke mall tapi hanya 50 persen dari kapasitas, benar-harus diperketat soal aturan tidak boleh mudik ini,” katanya, Senin (22/11/2021).

Sementara untuk penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemkot akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan dikoordinasi lagi,” katanya.

Dalam pengawasan terhadap pegawai dimasa tersebut nanti, pihaknya akan melakukan monitoring, dan cek secara langsung data di lapangan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pengawasan melalui setiap Kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan,” katanya.

Lihat Juga :  Jangan Main-main! Pertamina Bakal Tutup Agen yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP

Karena situasi Covid-19 masih berlangsung, meski untuk sekarang sudah mengalami perbaikan dan melandai. “Kita antisipasi saja, apalagi masih dilevel 2 untuk Palembang. Dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru,” katanya. (pitria)

Back to top button