Jangan Main-main! Pertamina Bakal Tutup Agen yang Jual Gas Elpiji 3 Kg Tanpa KTP
ASSAJIDIN.COM — Mulai 1 Januari 2024 Kementerian ESDM resmi memberlakukan syarat pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan demikian masyarakat yang masuk dalam daftar penerima wajib mendaftar lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina.
Tentu saja pemberlakuan ini tidak boleh dianggap remeh apalagi sampai dilanggar oleh pihak agen dan pangkalan.
Jika sampai melanggar maka pihak pangkalan tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan usaha.
Demikian ditegaskan Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution.
“Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup,” ucap dia.
Ia menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg ini menggunakan sistem digital sehingga pelacakan jual-beli mudah dilakukan.
Alhasil, apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
“Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Tutuka juga menuturkan saat ini terdapat 253.384 agen elpiji Pertamina yang tersebar di 411 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan telah siap melakukan transaksi menggunakan KTP.
Selanjutnya, dari yang 252.381 pangkalan itu, ada 240.892 pangkalan yang sudah melakukan transaksi.
“Artinya sistem informasi dan perangkatnya, termasuk orang yang melayani dan masyarakat sudah mencoba ya, jadi kesiapan ini kami nilai cukup siap untuk dilaksanakan secara masif dan dilanjutkan kemudian,” katanya. (iNews.id)