Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Medco E&P Grissik Gandeng Rumah Zakat Serahkan Bantuan Dana Pendidikan

ASSAJIDIN.COM  – Medco E&P Grissik Ltd (Medco E&P) kembali menyerahkan bantuan dana pendidikan bagi mahasiwa asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Progam bantuan dana pendidikan tersebut menunjukkan komitmen Perusahaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Penyerahan bantuan dana pendidikan yang digelar pada Kamis (14/12) itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Musi Banyuasin Dr Drs. Iskandar Syahrianto MH, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Darwensi, serta Manager Field Relations & Community Enhancement Medco E&P Grissik Ltd Sudewo.

VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi berharap bantuan dana pendidikan bersama Rumah Zakat tersebut dapat bermanfaat bagi para mahasiswa Musi Banyuasin yang tengah menimba ilmu di perguruan tinggi.

Lihat Juga :  Ketua KPID Sumsel Dorong MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI Jadi 5 Tahun

“Kegiatan ini kami lakukan (secara rutin) dengan harapan tingkat pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasi dapat terus meningkat, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas hidup,”ucapnya

Ia juga berharap melalui program ini komunikasi antara Perusahaan dan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik, sehingga Perusahaan dapat terus memenuhi kebutuhan energi.

Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Musi Banyuasin Dr Drs Iskandar Syahrianto MH mengucapkan rasa berterima kasih atas kepedulian Medco E&P yang secara rutin menyalurkan dana bantuan pendidikan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas Pendidikan masyarakat,” ungkap Iskandar.

Lihat Juga :  Viral Main Lato-lato, Begini Hukumnya Menurut Islam

Sebagai informasi, Rumah Zakat adalah salah satu lembaga amil zakat nasional yang memiliki salah satu programnya Pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tertera pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Tujuan program ini yakni meringankan biaya pengeluaran pendidikan bagi pelajar berprestasi dari kelompok masyarakat rentan/miskin, mewujudkan generasi pemimpin masa depan yang berakhlak baik, amanah, inspiratif dan mampu menjadi kreator perubahan, serta untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (Tri Jumartini/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button