Kebijakan MAZARAT Di Makkah Ditiadakan
AsSajidin.com, Makkah — Mulai 1 Ramadhan 1446 hijriah yaitu tepat nya tanggal 1 Maret 25, bagi jemaah yang akan melakukan Mazarat di kota Makkah Ditiadakan.
Mengutip Diar Al Manasik, kebijakan tersebut bertujuan untuk salah satunya agar kaum muslimin saat Ramadhan fokus pada kegiatan melaksanakan ibadah puasa. Terutama bagi jemaah yang sedang melakukan kegiatan UMROH.
Dampak kebijakan tersebut akan terasa bagi lembaga lembaga travel umroh untuk menyusun program kegiatannya selama melaksanakan Umroh bagi jemaah yang akan diberangkatkan.
Setidaknya mengurangi kegiatan kegiatan yang tadinya diperbolehkan.
Jadi diharapkan agar para jemaah umroh fokus untuk melakukan kegiatan ibadah di Masjidil Haram. (Rel)
