Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

11.328 Warga Binaan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan yang ke 78 Tahun

AsSAJIDIN.COM — Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

Lihat Juga :  Keutamaan Mengucapkan Kalimat Tahlil

“Remisi pada tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 11.000 ribu lebih bahkan ada yang bebas. Sekitar
210 yg di bebaskan hari ini, ada yang dari kasus korupsi, narkoba dan lainnya dari berbagai lapas dan rutan se-Sumatera selatan.” Ini dijelaskan oleh Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd. selaku Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Ia merincikan sekitar 11.328 itupun masih ada yang susulan juga. “Karena mereka yg intranya masih kan, syarat nya 6 bulan harus didalam.” Lanjutnya. “Karena syarat untuk mendapatkan remisi ini cuma ada dua saja. Pertama mereka Intra dan sudah menjalani 6 bulan dan berkelakuan baik.” Jelasnya kembali pada awak Media.

Lihat Juga :  Ustadz KH Solihin Hasibuan Tutup Usia

Ilham Djaya pun mengatakan remisi ini adalah kebahagiaan warga binaan yang hampir 16 ribu berada di rutan, setidaknya dapat mengurangi overload didalam meskipun tidak terlalu banyak juga.

Ia juga tidak lupa berpesan buat mereka yang mendapat kan remisi hari ini adalah “remisi ini kan anugrah Negara, Negara berkewajiban hadir, Negara memberikan yang terbaik. Karena syarat untuk mendapatkan remisi ini cuma ada dua saja. Pertama mereka Intra dan sudah menjalani 6 bulan dan berkelakuan baik. ” tutupnya

(Ardillah Aquariani. MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button