HAJI & UMROHNASIONAL

Dana Abadi Haji, Ternyata Digunakan Negara untuk Hal ini

AsSAJIDIN.COM — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. BPKH menyebut telah menginvestasikan dana haji ke sukuk negara.

“ Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik jemaah haji,” kata Kepala Divisi Komunikasi dan Humas BPKH, Tanti Widia, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 19 Oktober 2018.

Tanti mengungkapkan pernyataan itu guna menjawab banyak pertanyaan tentang dana haji yang digunakan untuk infrastruktur. Menurut dia, sejak 2009, Kementerian Agama dan BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Nilai outstanding per Juni 2018 sebesar Rp37,9 triliun.

Lihat Juga :  Beri Perubahan Besar, Ketua Komisi VIII Minta Kemenag Sumsel Jadi Garda Terdepan Moderasi

“ Menurut keterangan Kementerian Keuangan (30 November 2017), penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembayaran APBN secara umum), dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked),” kata dia.

Tanti mengatakan, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan diawasi oleh DPR. Dia menjamin dana haji yang diinvestasikan di suku dana haji di pemerintah tetap utuh, bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang.

“ Pemerintah selalu mengembalikan pokok suku dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil tepat waktu dan tepat jumlah,” kata dia.

Biaya haji untuk jemaah, tambah Tanti, dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas jemaah yang bersangkutan, nilai manfaat, dan hasil penempatan dan investasi dana haji. Penggunaan nilai manfaat untuk jemaah berangkat itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Lihat Juga :  Bohongi Masyarakat Indonesia dengan Mengaku Dianiaya, Ratna Sarumpaet ‘Dipecat’ dari Timses Prabowo-Sandi

Mulai tahun 2018 sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada jemaah tunggu dalam bentuk virtual account.

“Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapatkan pelayanan memadai, dan dipenuhi semua hak-hak keuangan. Sedangkan jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account), dan tidak ada penerapan sistem Ponzi,” kata dia.

Tanti kembali menegaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara hati-hati, aman, dan tidak berbahaya bagi jemaah haji berangkat maupun jemaah haji tunggu.(*)

Back to top button